PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 104
(1) Pemberian Noreg rancangan Perda Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan menyesuaikan hasil Evaluasi dan Fasilitasi. (2) Pemberian Noreg rancangan Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya dengan menyesuaikan hasil Evaluasi dan Fasilitasi. (3) Penulisan pemberian Noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tentang bentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 105 dihapus.
Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
