Pasal 106
(1) Permohonan pemberian Noreg rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Permohonan pemberian Noreg rancangan Perda Provinsi ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri baik secara langsung dan tidak langsung dengan melampirkan: a. surat hasil Fasilitasi; b. hardcopy dan softcopy rancangan Perda dengan format pdf yang telah di paraf koordinasi oleh kepala biro hukum provinsi disetiap halaman; dan c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD provinsi. (3) Permohonan pemberian Noreg rancangan Perda Kabupaten/Kota ke biro hukum provinsi atau nama lainnya baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan melampirkan: a. surat hasil Fasilitasi; b. hardcopy dan softcopy rancangan Perda dengan format pdf yang telah di paraf koordinasi oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota disetiap halaman; dan c. Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota. (4) Dalam hal surat permohonan disampaikan secara elektronik dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik resmi Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi provinsi dan melalui alamat surat elektronik resmi biro hukum provinsi atau nama lainnya bagi kabupaten/kota. (5) Selain penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap: a. rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah dan rencana pembangunan industri provinsi dilengkapi dengan Keputusan
Menteri tentang Evaluasi rancangan Perda Provinsi; atau b. rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri kabupaten/kota dan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa dilengkapi dengan keputusan gubernur tentang Evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota. (6) Rancangan Perda Provinsi yang telah diberikan Noreg dikembalikan kepada gubernur dan untuk Perda Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan.
- Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
