PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 108
(1) Penandatanganan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah. (2) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatanganan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah. (3) Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan penandatanganan Perda inisiasi baru saat menjabat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
- Ketentuan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
