Pasal 110
(1) Rancangan Perkada yang telah dilakukan pembahasan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan. (2) Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh kepala daerah. (3) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan rancangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah. (4) Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melakukan penandatanganan rancangan Perkada, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Ketentuan Pasal 112 dihapus.
Ketentuan Pasal 120 ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
