Pasal 81
(1) Sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan peraturan gubernur yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1). (2) Perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan kepada pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa. (3) Hasil penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa kepada sekretaris daerah setelah dilakukan paraf koordinasi setiap
halaman oleh tim. (4) Sekretaris daerah memberikan paraf koordinasi pada tiap halaman rancangan peraturan gubernur yang telah disempurnakan. (5) Sekretaris daerah menyampaikan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada gubernur untuk ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
