PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 80
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), memberikan paraf koordinasi pada tiap halaman rancangan peraturan gubernur yang telah selesai dibahas. (2) Ketua tim mengajukan rancangan peraturan gubernur yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
- Ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
