Pasal 79
(1) Pembahasan rancangan peraturan gubernur dilakukan oleh gubernur bersama dengan Perangkat Daerah pemrakarsa. (2) Gubernur membentuk tim pembahasan rancangan peraturan gubernur. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. ketua : pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa; b. sekretaris : kepala biro hukum atau nama lainnya; dan c. anggota : sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa
tetap bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan peraturan gubernur. (5) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (6) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaporkan perkembangan rancangan peraturan gubernur kepada sekretaris daerah.
- Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
