Pasal 72
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD provinsi atau gubernur dibahas oleh DPRD provinsi dan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama. (1a) Dalam hal gubernur berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah. (1b) Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), dalam melakukan pembahasan rancangan Perda harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
- Ketentuan Paragraf 2 Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
