Pasal 49
Materi muatan Peraturan DPRD tentang kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, paling sedikit memuat: a. pengertian kode etik; b. tujuan kode etik; c. pengaturan mengenai:
ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
sikap dan perilaku anggota DPRD;
tata kerja anggota DPRD;
tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
tata hubungan antar anggota DPRD;
tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain;
penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
kewajiban anggota DPRD;
larangan bagi anggota DPRD;
hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD;
sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
rehabilitasi.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
