PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 42
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN Perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. (2) Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa menyusun rancangan Perkada. (3) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
- Ketentuan Pasal 49 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
