PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 33
(1) Rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi,
komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda provinsi. (2) Dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi, DPRD provinsi dapat membentuk panitia khusus. (3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki masa kerja paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuknya panitia khusus. (4) Apabila panitia khusus dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selesai dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dilanjutkan oleh Bapemperda.
- Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
