PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 32
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyusunan rancangan Perda Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga, berbunyi sebagai berikut:
