Pasal 23
(1) Biro hukum provinsi atau nama lainnya melakukan penyelarasan Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi yang diterima dari Perangkat Daerah provinsi. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. (4) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikutsertakan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan daerah provinsi. (5) Keikutsertaan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa penyampaian tanggapan dan masukan baik secara lisan dan/atau tertulis dalam rapat penyelarasan. (6) Biro hukum provinsi atau nama lainnya melalui sekretaris daerah provinsi menyampaikan kembali Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi yang telah dilakukan penyelarasan kepada Perangkat Daerah provinsi disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
