Pasal 16
(1) Hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD provinsi dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), disepakati menjadi Propemperda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Propemperda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan DPRD provinsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda provinsi diatur dengan Perda Provinsi. (4) Dalam Propemperda provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD. (5) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang Pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah; dan d. dihapus; e. perintah dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga, berbunyi sebagai berikut:
