Pasal 15
(1) Penyusunan Propemperda provinsi dilaksanakan oleh DPRD provinsi dan gubernur.
(2) Penyusunan Propemperda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Provinsi. (3) Penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Bapemperda dan biro hukum provinsi atau nama lainnya. (4) Penyusunan Propemperda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar rancangan Perda Provinsi yang didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah. (5) Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi. (6) Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta ayat (5) huruf d dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
