PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 3
Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Perda; b. Perkada; c. dihapus; dan d. Peraturan DPRD.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 15 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
