PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 168
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota menggunakan kop lambang Negara pada halaman pertama. (2) Terhadap Perda Kabupaten/Kota, peraturan bupati/ wali kota dan keputusan bupati/ wali kota, penulisan nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk.
- Ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
