Pasal 169
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Setiap tahapan Pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. (2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan Pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
- Ketentuan angka romawi III Lampiran III dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019.
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 157. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
