Pasal 167
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12. (2) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicetak dalam kertas yang bertanda khusus. (3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan: a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan b. menggunakan ukuran F4 berwarna putih. (4) Penetapan nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan: a. Perda Provinsi, Perkada, keputusan gubernur oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya; b. Perda Kabupaten/Kota, Perkada, keputusan bupati/wali kota oleh bagian hukum atau nama lainnya; dan c. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD oleh sekretaris DPRD.
- Ketentuan Pasal 168 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
