PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 160
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Gubernur melaporkan pemantauan hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan bupati/wali kota serta laporan Perda Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan
Noreg kepada Menteri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Ketentuan Pasal 163 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut:
