PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 159
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 160 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:
