PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 163
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. (2) Penyebarluasan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi dilakukan oleh sekretaris daerah bersama dengan Perangkat Daerah pemrakarsa. (3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi dilakukan oleh sekretaris DPRD bersama dengan alat kelengkapan DPRD pemrakarsa.
- Ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
