Pasal 154
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal alasan keberatan tidak dikabulkan seluruhnya, Menteri menyatakan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota tetap berlaku. (2) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya, Menteri membatalkan seluruh materi muatan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dikabulkan tetap berlaku.
Ketentuan Pasal 155 dihapus.
Ketentuan Pasal 156 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
