PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 156
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penyelenggara
pemerintahan
daerah kabupaten/kota
yang masih memberlakukan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan peraturan bupati/wali kota. (3) Sanksi administratif terhadap bupati/wali kota berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
