PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 153
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, dilakukan dengan cara bupati/wali kota mengajukan keberatan atas Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota kepada Menteri disertai dengan alasan keberatan. (2) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian dengan tolak ukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
- Ketentuan Pasal 154 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
