PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 152
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota diterima.
- Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
