Pasal 151
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan gubernur tentang pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya bupati/wali kota mencabut peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan gubernur tentang pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya bupati/wali kota merubah peraturan bupati/wali kota dimaksud.
- Ketentuan Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
