PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 149
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Mekanisme pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan gubernur. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Ketentuan Pasal 150 dihapus.
Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
