Pasal 148
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebelum membatalkan peraturan bupati/wali kota memberikan surat peringatan pertama kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota. (2) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memberikan surat peringatan kedua kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota. (3) Surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 15 (lima belas) Hari sejak ditandatangani. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan memberikan jawaban kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(5) Dalam hal surat peringatan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
