PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 147
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
