Pasal 146
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya. (2) Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan harmonisasi; b. peraturan bupati/wali kota disertai softcopy dengan format pdf; dan c. rancangan keputusan gubernur tentang pembatalan disertai softcopy. (3) Untuk pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap peraturan bupati/wali kota pada biro hukum provinsi atau nama lainnya.
- Ketentuan Pasal 147 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
