PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 145
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Pembatalan peraturan bupati/wali kota dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari Setiap Orang, kelompok orang, pemerintahan daerah dan/atau instansi lainnya; dan/atau b. temuan dari tim pembatalan peraturan bupati/wali kota. (2) Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
- Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
