PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 144
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Tim pengkajian peraturan bupati/wali kota dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau instansi terkait sesuai dengan kebutuhan. (2) Ahli/pakar dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan bupati/wali kota diterima; b. bertanggungjawab bersama tim pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh bupati/wali kota; dan c. tugas lainnya yang diperlukan.
- Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
