Pasal 143
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Tim pengkajian peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, mempunyai tugas melakukan kajian terhadap peraturan bupati/wali kota yang dituangkan dalam berita acara. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim. (3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai dengan: a. hasil Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, diterbitkan surat sekretaris gubernur atas nama gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/wali kota perihal pernyataan sesuai. (4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan: a. hasil Fasilitasi; atau b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, ditetapkan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 144 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
