PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 142
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Gubernur melalui sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan bupati/wali kota. (2) Pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. (3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas komponen lingkup Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 143 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
