PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 141
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
