Pasal 140
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan Perkada; (3) Sanksi administratif terhadap gubernur berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. (4) Dalam hal terganggunya pelayanan publik akibat pembatalan peraturan gubernur, penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
