PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 138
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal alasan keberatan tidak dikabulkan seluruhnya,
melalui Menteri Sekretaris Negara menyatakan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur tetap berlaku. (2) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya,
melalui Menteri Sekretaris Negara membatalkan seluruh materi muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dikabulkan tetap berlaku.
- Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
