PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 137
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Mekanisme pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dilakukan dengan cara gubernur mengajukan keberatan atas Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur kepada PRESIDEN disertai dengan alasan keberatan. (2) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan hasil kajian yang dilakukan sesuai dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
- Ketentuan Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
