PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 136
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dalam hal gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara paling lama 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan peraturan gubernur diterima.
- Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
