Pasal 135
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya gubernur mencabut peraturan gubernur dimaksud. (2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya gubernur merubah peraturan gubernur dimaksud.
- Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
