Pasal 133
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan harmonisasi; b. peraturan gubernur disertai softcopy dengan format pdf; dan c. rancangan Keputusan Menteri tentang pembatalan disertai softcopy.
(3) Dalam melaksanakan pengharmonisasian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap peraturan gubernur pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan Pasal 134 dihapus.
Ketentuan Pasal 135 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
