PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 132
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Pembatalan peraturan gubernur dilakukan berdasarkan: a. usulan dari Setiap Orang, kelompok orang, pemerintah daerah dan/atau instansi lainnya; dan/atau b. temuan dari tim pengkajian peraturan gubernur. (2) Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
- Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
