PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 129
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembatalan peraturan gubernur. (2) Pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 130 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
