Pasal 130
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Tim pengkajian peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas melakukan kajian terhadap peraturan gubernur yang dituangkan dalam berita acara. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak peraturan gubernur diterima oleh tim. (3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak bertentangan dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, diterbitkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri kepada Gubernur perihal pernyataan sesuai. (4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan: a. hasil Fasilitasi; atau b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, ditetapkan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur.
- Ketentuan Pasal 131 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
