PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 128
BAB 11 — PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Gubernur menyampaikan peraturan gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
