Pasal 127A
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. (2) Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur. (3) Penyampaian Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. (4) Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Klarifikasi atas:
a. usulan dari Setiap Orang, kelompok orang, pemerintahan daerah dan/atau instansi lainnya; dan b. inisiatif dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktorat Produk Hukum Daerah dan/atau biro hukum provinsi atau nama lainnya. (5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktorat Produk Hukum Daerah untuk Perda Provinsi dan biro hukum provinsi atau nama lainnya untuk Perda Kabupaten/Kota.
