PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 126
(1) Produk Hukum Daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan Autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh: a. kepala biro hukum provinsi atau nama lainnya atau kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah; dan b. sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Di antara Bab X dan bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA KLARIFIKASI PERATURAN DAAERAH
- Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 127A sampai dengan Pasal 127D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
