PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 123
(1) Perkada dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah. (2) Perkada dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang- undangan yang bersangkutan.
- Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 123A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
