PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 121
(1) Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah. (2) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah. (3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. (4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
